PERUMDA AIR MINUM TIRTA JAYA MANDIRI
CABANG CITARIK
| Rincian Biaya | Nominal (Rp) |
|---|---|
| Pemakaian Air | 0 |
| Beban Tetap | 0 |
| Denda Keterlambatan | 0 |
* Struk hanya mencetak periode dibayar.
( ____________________ )
PERUMDA AIR MINUM TIRTA JAYA MANDIRI
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
TINDAKAN PENCABUTAN SEMENTARA SAMBUNGAN AIR
Berdasarkan data administrasi sistem, pelanggan di bawah ini memiliki tunggakan pembayaran air yang telah melampaui batas toleransi yang ditentukan. Oleh karena itu, diperintahkan kepada petugas lapangan untuk melakukan TINDAKAN PENCABUTAN SEMENTARA terhadap sambungan air konsumen berikut:
| Nama Konsumen | : | - |
| Kategori / Tarif | : | - |
| Total Tunggakan | : | 0 Bulan |
Rincian Tagihan Tertunggak:
| No. | Periode Bulan | Biaya Air | Beban Tetap | Denda | Total Tagihan |
|---|---|---|---|---|---|
| TOTAL KESELURUHAN TUNGGAKAN : | Rp 0 | ||||
Demikian Surat Perintah Kerja ini diterbitkan agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Apabila konsumen telah melunasi seluruh tunggakan kepada petugas yang membawa surat ini, maka tindakan pencabutan dapat ditangguhkan.
Kepala Cabang
Konsumen
Petugas